Jumat 03 Mar 2023 01:00 WIB

Legislator Minta KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Transaksi Rafael Alun

Didik meyakini laporan PPATK tersebut memiliki dasar dan fakta yang kuat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap  RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menanggapi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo yang telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2012 terkait dugaan pencucian uang Rafael.

"Jika mencermati laporan PPATK kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK sejak 2012, harusnya KPK segera merespons dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Didik lewat keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Ia meyakini, bahwa laporan PPATK tersebut memiliki dasar dan fakta yang kuat terhadap dugaan tersebut. Untuk itu, dia mendorong komisi antirasuah itu memberantas korupsi di lingkungan pejabat.

Selain itu, ia mengusulkan adanya pendalaman pemeriksaan terhadap para pejabat-pejabat di Dirjen Pajak. Mengingat masih adanya potensi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kurang terbuka.

 

"Juga didalami tentang kemungkinan adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil para pejabat. Dan juga kemungkinan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara," ujar Didik.

KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap eks pejabat, Rafael Alun Trisambodo mengenai laporan kekayaan milik dia yang mencapai Rp 56 miliar. Namun, lembaga antirasuah ini menyebut, proses pemeriksaan itu tidak hanya akan dilakukan satu kali.

"Klarifikasi masih jalan, dan saya yakin, bukan hanya sekali ini. Pasti ada lagi (pemeriksaan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (1/3/2023) ini terkait asal usul harta Rafael pada tahun 2019-2021. Pahala berjanji akan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Ini cuma klarifikasi yang 2019-2021 harta-hartanya saja, benar enggak yang dilaporkan. Baru sampai situ. Apa hasilnya? Nanti kita periksa," ujar dia.

Setelah kurang lebih 8,5 jam dimintai klarifikasi soal laporan kekayaan miliknya pada Rabu, Rafael mengaku lelah. Berdasarkan pantauan Republika, Rafael keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.

Ayah dari Mario Dandy Satrio ini enggan membeberkan hasil klarifikasi LHKPN miliknya. "Bisa ditanyakan kepada KPK," kata Rafael kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

"Saya sudah sampaikan itu, sudah ya. Permisi ya, saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya ya, saya sudah lelah," tambah Rafael.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement