Kamis 04 Dec 2025 00:30 WIB

14,6 Juta Usaha Terdaftar NIB, Mayoritas UMKM

Menteri Investasi Rosan Roeslani ungkap 14,6 juta usaha sudah memiliki NIB, mayoritas merupakan UMKM.

Rep: antara/ Red: antara
Rosan sebut sudah ada 14,6 juta usaha tercatat NIB, mayoritas UMKM.
Foto: antara
Rosan sebut sudah ada 14,6 juta usaha tercatat NIB, mayoritas UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 14,6 juta pelaku usaha di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mayoritas dari pelaku usaha tersebut adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kita laporkan perusahaan yang tercatat di kami melalui NIB itu sudah 14,6 juta, walaupun sebagian besar itu adalah UMKM. Kalau perusahaan besarnya itu kurang lebih per 3 Desember ini adalah lebih dari 91 ribu usaha besar," ujar Rosan di Jakarta, Rabu.

Rosan juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti pada Rabu malam. Pembaruan KBLI ini dianggap krusial untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan dinamika perkembangan ekonomi saat ini.

"KBLI yang baru ini nanti akan disempurnakan, sesuai dengan perkembangan yang ada karena banyak bidang-bidang yang KBLI belum ada sehingga dengan ini bisa menganalisa untuk memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat," katanya.

Pembaruan KBLI ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan digunakan sebagai basis pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurut Rosan, langkah ini akan membuat data usaha di Indonesia lebih terekam secara lengkap dan akurat.

Ia menambahkan, penyempurnaan KBLI dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan regulasi yang diperlukan akan disesuaikan, baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri di Kementerian Investasi/BKPM.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Tim Akselerasi Percepatan Program Prioritas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Salah satu tugas dari tim ini adalah untuk memangkas hambatan regulasi (debottlenecking) yang menghambat investasi.

Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, menurunkan biaya logistik, hingga memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement