REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 40,5 miliar hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael dijerat dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp 10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp 29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
KPK menegaskan, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Rafael juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan, melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.