Jumat 25 Apr 2025 18:32 WIB

KPK Sebut Motor Royal Enfield Classic 500 tak Ada di LHKPN Ridwan Kamil

Motor Royal Enfield yang disita terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengendarai motor Royal Enfield 500 Limited Edition.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengendarai motor Royal Enfield 500 Limited Edition.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ridwan Kamil tidak mencantumkan motor tersebut dalam LHKPN yamg diserahkan ke KPK.

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025)

Baca Juga

Tessa menegaskan, penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Ridwan Kamil sebenarnya mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.

"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujar Tessa.

Penyidik KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK kemudian menyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

Motor tersebut saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement