Rabu 03 Dec 2025 16:30 WIB

Gubernur Koster akan Setop Layanan Akomodasi Via Airbnb di Bali, Ini Alasannya

Koster menyebut ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila di Bali tidak berizin.

Gubernur Bali I Wayan Koster.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Gubernur Bali I Wayan Koster.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster bakal menyetop praktik akomodasi Airbnb di Bali. Koster berlasan, praktik pasar daring untuk akomodasi itu tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga

Menurut dia, keberadaan akomodasi yang dipasarkan berbasis digital itu mempengaruhi pendapatan daerah khususnya pos PAD dari komponen pajak perhotelan dan restoran. Ia mengungkapkan kunjungan turis meningkat namun tidak sejalan dengan tingkat hunian perhotelan di Bali khususnya yang tergabung di bawah naungan asosiasi PHRI Bali.

Koster bahkan menyebutkan ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus ditertibkan. Untuk itu, ia mengajak pelaku pariwisata untuk kompak membantu pemerintah menertibkan akomodasi yang tak berkontribusi untuk pendapatan daerah itu.

“Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” ucapnya ketika memberikan sambutan kepada peserta Musda.

photo
Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbenam dari dekat Patung Triratna Amreta Bhuwana di kawasan wisata Pantai Jerman, Kuta, Badung, Bali, Kamis (12/1/2023). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan saat ini anggota organisasinya mencapai 378 akomodasi. Jumlah itu tidak sebanding dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.

Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh orang asing (WNA) yang mengontrak rumah warga kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut.

“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD di Pulau Dewata mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu mencapai Rp21,5 triliun. Realisasi itu tumbuh 9,58 persen dibandingkan periode sama 2024.

Ada pun pajak daerah berkontribusi besar terhadap PAD di Bali yaitu mencapai Rp12 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,13 triliun berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang tumbuh 14,76 persen secara tahunan.

PBJT barang dan jasa tertentu meliputi makanan, minuman, perhotelan hingga kesenian dan hiburan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement