Kamis 10 Jul 2025 14:40 WIB

KPK Mungkin Panggil Paksa Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

Saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia dipanggil berikut, dan berikut lagi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut kemungkinan memanggil paksa mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. Tanak menyinggung sebenarnya Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, tetapi memilih tidak hadir.

"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, upaya paksa tersebut baru dapat dilakukan bila Ridwan Kamil beberapa kali tidak hadir, meskipun sudah dipanggil sebagai saksi. "Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," jelas Tanak.

Penyidik KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut. Sejak saat itu hingga Kamis, tercatat sudah 122 hari Ridwan Kamil belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement