Selasa 02 Dec 2025 17:22 WIB

Begini Kata Ridwan Kamil Usai Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik KPK

Ridwan Kamil diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama hampir enam jam

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku bahagia dan lega setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama hampir enam jam, yakni dari pukul 10.40 WIB hingga 16.32 WIB.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut dia mengatakan, memberikan keterangan kepada KPK merupakan bentuk penghormatan pribadi terhadap supremasi hukum, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. “Jadi, saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement