Rabu 07 Jan 2026 14:26 WIB

Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Pengadilan Kabulkan Gugatan

Ada waktu 14 hari buat pihak terkait untuk mengajukan banding

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Foto: Ferry Bangkit
Anggota DPR RI, Atalia Praratya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya kepada suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, Rabu (7/1/2026).

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026). Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

Baca Juga

"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ucap dia di kantor, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat. "Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement