REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka pada kasus pembunuhan seorang notaris perempuan berinisial SA (59 tahun) pada Kamis (3/7/2025). Jasad korban pembunuhan ditemukan di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka adalah A alias W (30) dan AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46). "Semua sudah ditangkap. Motifnya, ingin menguasai kendaraan roda empat dan harta milik korban," katanya di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Wira menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka A mengajak AWK untuk mencuri mobil milik korban pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut dia, tersangka sudah mempersiapkan sebuah gunting.
"Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang juga merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojonggede, Bekasi," kata Wira.
Kemudian, tersangka dan korban berkeliling menggunakan satu unit Honda Civic sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, mereka menuju Stasiun Bogor untuk memulangkan korban ke kontrakan di Cibitung.
"Tetapi sampai di stasiun ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, kemudian pada Selasa (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede," kata Wira.
Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dari dalam tas dan melukai korban di bagian dada dan berlanjut ke upaya lain. Sehingga korban tidak bernapas dan dideteksi menemui ajalnya.
"Selanjutnya korban dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan dan tersangka A pindah ke kursi depan sebelah kiri dan membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi," jelas Wira.
Setibanya di Cikarang, tersangka A pergi menuju ke rumah H di daerah Karangmukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban. "Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT 14, RW 5 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi," kata Wira.