REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili pada peradilan umum.
Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama mengatakan penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Karena itu tidak semestinya diadili pada peradilan militer.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu dan kebetulan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rizky meminta Presiden memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Andrie, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dikatakan bahwa prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.
Lihat postingan ini di Instagram