REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran orang-orang di lingkaran utama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim terkait kasus program digitalisasi pendidikan. Pada Selasa (8/7/2025), tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa DAS selaku sekretaris Nadiem.
"DAS diperiksa selaku mantan sekretaris pribadi dari Mendikbudristek 2019-2024," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Selasa (8/2025).
Harli menerangkan, selain DAS, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa kembali Ibrahim Arief (IA) yang merupakan staf khusus dan tim teknis Nadiem. Pemeriksaan terhadap IA sudah dilakukan lebih empat kali sejak bulan lalu. DAS dan IA statusnya masih saksi.
Harli melanjutkan, selain DAS dan IA, pada hari yang sama penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2020-2021. Saksi MTY selaku KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020 juga turut diperiksa.
Selanjutnya, ada saksi CI yang diperiksa sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat SD dan SMP 2020. Kemudian, saksi MS dan KK turut diperiksa selaku pihak swasta PT Tera Data Indonusa dan Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI).