Rabu 09 Jul 2025 05:39 WIB

Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem terkait Kasus Chromebook

Ibrahim Arief sudah diperiksa Jampidsus Kejagung lebih empat kali sejak bulan lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran orang-orang di lingkaran utama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim terkait kasus program digitalisasi pendidikan. Pada Selasa (8/7/2025), tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa DAS selaku sekretaris Nadiem.

"DAS diperiksa selaku mantan sekretaris pribadi dari Mendikbudristek 2019-2024," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Selasa (8/2025).

Baca Juga

Harli menerangkan, selain DAS, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa kembali Ibrahim Arief (IA) yang merupakan staf khusus dan tim teknis Nadiem. Pemeriksaan terhadap IA sudah dilakukan lebih empat kali sejak bulan lalu. DAS dan IA statusnya masih saksi.

Harli melanjutkan, selain DAS dan IA, pada hari yang sama penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2020-2021. Saksi MTY selaku KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020 juga turut diperiksa.

Selanjutnya, ada saksi CI yang diperiksa sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat SD dan SMP 2020. Kemudian, saksi MS dan KK turut diperiksa selaku pihak swasta PT Tera Data Indonusa dan Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement