Senin 08 Dec 2025 14:48 WIB

Berkas Dakwaan Kasus Chromebook Rampung, Nadiem Makarim Segera Diadili

Nadiem dan tersangka lain yang terjerat kasus ini akan segera disidangkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penyusunan berkas dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022. Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara yang menjerat mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) itu sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dengan pelimpahan perkara itu ke pengadilan, Nadiem dan tersangka lain yang terjerat kasus ini akan segera disidangkan. “NAM itu, hari ini rencananya akan dilimpahkan ke PN (pengadilan),” kata Syarief saat dihubungi, dari Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, penjelasan resmi dari JPU terkait pelimpahan berkas dakwaan korupsi chromebook itu pun akan dilakukan sore ini.

Selain Nadiem Makarim, kasus korupsi laptop chromebook ini juga menetapkan empat tersangka lainnya. Di antaranya adalah Ibrahim Arief (IA) alias Ibam yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Staf Khusus (Stafsus) Nadiem saat menjabat menteri, yakni Jurist Tan (JT) juga ditetapkan tersangka.

Nadiem sejak penetapannya sebagai tersangka pada September 2025 lalu, hingga kini masih mendekam di sel tahanan. Adapun Ibam, sejak diumumkan tersangka pada Juli 2025 lalu, hingga saat ini dalam status tahanan kota. Adapun Jurist Tan, meskipun sudah diumumkan sebagai tersangka, hingga saat ini tak tahu di mana keberadaannya.

Sejak awal pengusutan kasus ini, tim penyidik Jampidsus tak pernah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Jurist Tan. Sampai akhirnya, Jurist Tan berhasil kabur ke luar negeri. Hingga kini, Jurist Tan tak tahu di mana keberadaannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menebalkan status Jurist Tan sebagai buronan. Pun Kejagung sudah mengajukan status red notice ke polisi internasional (interpol) terhadap Juris Tan. Tetapi hingga, kini Jurist Tan belum berhasil ditangkap.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini ialah SW dan MUL yang merupakan pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kedua tersangka itu pun dijebloskan ke sel tahanan sejak Juli 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi laptop chromebook ini terkait dengan penggunaan anggaran setotal Rp 9,8 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. Namun dikatakan penyidik, ada kerugian negara senilai Rp 1,89 triliun terkait pengadaan laptop chromebook yang dibelanjakan untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement