REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Diketahui, kasus ini diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menyampaikan hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yakni calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung. Lebih lanjut dia mengatakan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).
Walaupun demikian, dia mengatakan terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.
Pada 7 Agustus 2025 Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus tersebut. Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025 Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Pada 18 November 2025 Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.