REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengetahui keberadaan tiga tersangka korupsi yang kini menjadi buronan di negara lain.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kajagung) Anang Supriatna mengatakan, sekarang ini tim penyidik Jampidus sedang mengkaji untuk pengajuan permohonan ekstradisi terhadap M Riza Chalid (MRC), Jurist Tan (JT), dan Cheryl Darmadi (CD).
Ketiga nama tersebut, merupakan para tersangka kasus-kasus korupsi yang ditangani Jampidsus sejak lama. Namun hingga kini, ketiganya berhasil kabur ke luar negeri sehingga tak bisa dilakukan penahanan, dan diajukan ke persidangan.
“Penyidik Jampidsus sudah mengetahui keberadaan tiga DPO (buronan) itu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Anang mengatakan, Kejagung sebetulnya sudah mengajukan permohonan melalui NCB Polri agar ketiga nama tersebut diterbitkan red notice dan masuk dalam daftar buronan internasional. Akan tetapi, kata Anang, hingga kini belum ada kabar, pun persetujuan dari markas polisi internasional (interpol) di Lyon, Prancis terkait permintaan status red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, maupun Cheryl.
Status red notice tersebut, dapat memberikan kewenangan kepada interpol di seluruh dunia untuk menangkap Riza Chalid, Jurist Tan, ataupun Cheryl dan memulangkan ke Indonesia.
Meskipun begitu, kata Anang, Kejagung bakal tetap menunggu keputusan dari interpol. Dan kata Anang, sambil menunggu status red notice tersebut, Kejagung mengkaji untuk meminta pemulangan paksa atau ekstradisi kepada negara-negara tempat Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl berada.