REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, kasus dugaan korupsi pajak yang sedang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan terkait pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu mengklarifikasi informasi sebelumnya yang beredar di media.
"Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan, kasus itu terkait dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) RI. Dia membenarkan, ada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Alasan pencegahan itu agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. "Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja," kata Anang.
Dia mengungkapkan, kasus itu terungkap dari adanya laporan yang disampaikan ke Kejagung. Kejagung pun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020.