REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan (Korsel), China dan Jepang. "Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp 4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan di sekitar Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (11/11/2025) dan di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Ahad (16/11/2025). Budi menyampaikan, modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menerangkan, kasus itu masih terus dilakukan pendalaman dan terus berproses. "Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Asal barang kalau dari keterangan saksi, dari barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China dan Jepang," katanya.
Terkait kasus perdagangan baju bekas, kata Edy, penyidik memeriksa dan mengamankan 12 saksi, yaitu IR alias O sebagai penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator dan SW sebagai pemilik ekspedisi. Sedangkan MS, DR, SRJ, H dan N sebagai sopir truk, STO sebagai kernet truk serta DI, MKR dan ME sebagai sopir mobil pikap.
"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truck Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik saksi IR," kata Edy.