Kamis 20 Nov 2025 12:35 WIB

KPK Sita Rumah dan Kendaraan Swasta di Kasus Kuota Haji

KPK mengeklaim, kerugian negara dalam kasus kuota haji khusus lebih Rp 1 triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dari perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut, penyitaan dilakukan menyasar barang bukti dari para pihak swasta.

"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit Mobil bermerek Madza CX-3, dua unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga

Budi menerangkan, penyitaan dilakukan lantaran diduga kekayaan itu didapat dari hasil dugaan korupsi kasus kuota haji. Dia menyebutkan, penyitaan barang bukti itu membuktikan masih fokus menyidiki perkara tersebut. "Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," ujar Budi.

Penyidik KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Tetapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement