Kamis 11 Dec 2025 06:03 WIB

Awal Mula Penangkapan Bupati Lampung Tengah Menurut KPK

Bupati Lampung Tengah langsung diperiksa di Gedung Merah Putih.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Ardito ditangkap bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dugaan suap proyek, sementara KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Ardito ditangkap bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dugaan suap proyek, sementara KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT itu.

KPK menegaskan Ardito langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pihak yang diciduk. Tercatat, Ardito tiba di KPK pada malam ini.

Baca Juga

"Tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (10/12/2025).

KPK masih merahasiakan siapa saja yang ditangkap dalam OTT itu. KPK hanya menerangkan OTT tersebut awalnya dari pemeriksaan sejumlah pihak pada 9 Desember 2025. "Bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung," ujar Budi.

Sehari berselang, tim KPK menggelar penangkapan di Lampung Tengah. Kasus ini diduga terkait suap proyek. "Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta," ucap Budi.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement