REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.
"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, Budi menjelaskan, KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP. Pasalnya, hal itu merupakan dasar guna menindaklanjuti rehabilitasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Empat tersangka itu adalah dirut PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.