Rabu 26 Nov 2025 18:34 WIB

Pengacara Ira Puspadewi Ungkap Tanggal Kliennya Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

KPK mengaku belum menerima Keputusan Presiden tentang rehabilitasi Ira Puspadewi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memperkirakan kliennya baru bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025. Hingga hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima Keputusan Presiden tentang rehabilitasi Ira.

"Jawabannya adalah setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok (Kamis, 27/11)," ujar Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga

Soesilo menjelaskan pembebasan Ira Puspadewi dilakukan pada tanggal tersebut karena berkaitan dengan batas waktu terakhir untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Soesilo menyatakan KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto bila kliennya benar-benar baru dibebaskan pada tanggal tersebut.

"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11/2025)," katanya.

Pihak KPK menyatakan hingga Rabu sore belum menerima salinan Keppres tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi.

"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu sore.

Budi menjelaskan salinan keppres tersebut diperlukan untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement