REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (A), tidak mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, proses hukum terhadap Adjie tidak berhenti.
“Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap berlanjut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Rabu (26/11/2025).
Adjie termasuk tersangka perkara dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasusnya masih di tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah. KPK masih menghimpun bukti mengenai perkara yang melilit Adjie.
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menghargai keputusan Prabowo sebagai hak istimewa Presiden yang harus dihormati semua pihak. Hanya saja, KPK mengklaim masih menunggu surat keputusan itu guna menindaklanjutinya dengan pembebasan.