Rabu 26 Nov 2025 17:49 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Respons MA

MA mengomentari rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT ASDP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mahkamah Agung (MA) menyebut hak rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum karena pemberian hak istimewa itu berdasarkan pada pertimbangan matang. MA mengomentari rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT ASDP. 

“Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga

Menurut dia, rehabilitasi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia pun mengatakan hak istimewa ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” ucap Yanto.

Pernyataan itu disampaikan Yanto menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia mengatakan, Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

Menurut Yanto, rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar. "Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa dimaksud, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.

"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement