REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden (keppres) berada di tangannya. Menurut dia, keppres harus dimiliki Menkum Supratman sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.
"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Berkaca pada pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, saat sudah menerima salinan keppres, Supratman langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu guna membebaskan pihak yang menerima amnesti maupun abolisi.
Maka dari itu, Supratman berharap, semua pihak bisa menunggu lantaran Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan. "Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," tuturnya.
Rehabilitasi adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang. Kondisi itu terjadi karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil. Supratman menegaskan, rehabilitasi merupakan hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden.
Dengan demikian, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut berdasarkan aturan dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.