Jumat 02 Jan 2026 13:07 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru per 2 Januari 2025

Petuga penegak hukum mulai mengimplementasikan pedoman, menyesuaikan KUHP dan KUHAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Pun payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Baca Juga

Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut. "Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement