Selasa 25 Nov 2025 18:37 WIB

Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi Bebas

Surat rehabilitasi itu sudah ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Terdakwa kasus korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan direktur utama (dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi itu sudah ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (25/11/2025) sore WIB.

"Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa petang WIB.

Baca Juga

Saat mengumumkan itu, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, Prabowo menggunakan kewenangannya melakukan rehabilitasi merespons aspirasi masyarakat kepada DPR.

Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan. Dengan dasar itu kemudian Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi pada Ira.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp 500 juta terhadap Ira Puspadewi. Dia dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.

Ira sebelumnya mengaku, mengirimkan surat kepada Prabowo agar ia tidak dihukum atas kebijakan akuisisi perusahaan. Kini, dengan rehabilitasi itu, kini Ira Puspadewi bebas dari hukuman. Nama baiknya pun dipulihkan dari tuntutan hukum. 

Hak rehabilitasi yang dimiliki Presiden berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 14 ayat (1). Dalam pasal itu presiden berwenang memberikan rehabilitasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Lebih teperinci, ehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya, yang berhak mendapat rehabilitasi adalah terdakwa yang diputus lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan. Sedangkan Pasal 97 ayat (2) KUHAP mensyaratkan “Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian Pasal 97 ayat (3) KUHAP mengatur soal rehabilitasi terhadap tersangka. Isinya bahwa rehabilitasi juga diberikan jika ada “Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement