REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara, akumulasi dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 (tahun). Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.
“Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa (aturan) kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah (vonis) yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.
“Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia.
View this post on Instagram