Jumat 15 Mar 2024 14:58 WIB

Aset-Aset Rafael Alun dan Istri yang Dirampas untuk Negara

Rumah milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek pun diputuskan dirampas untuk negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap 14 tahun penjara. Rumah milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, pun diputuskan dirampas untuk negara. 

Putusan itu termuat dalam putusan perkara banding nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan ini diketok pada 7 Maret 2024.

Baca Juga

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," tulis amar putusan PT DKI Jakarta itu yang dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Perincian aset yang dirampas untuk negara yaitu rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek, rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02 Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang terletak di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo turut dirampas untuk negara 

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," tulis putusan PT DKI Jakarta. 

Sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08 Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike diminta PT DKI Jakarta untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," tulis putusan itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement