REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menyasar pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung. KPK lantas melakukan penyitaan terhadap emas dan uang tunai yang dijadikan barang bukti.
Kali ini uang yang diamankan KPK berupa mata uang asing dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu, ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Walau demikian, KPK enggan memerinci kronologi pemberian emas dan uang tersebut. Sebab, para pihak yang diringkus dalam OTT masih menjalani pemeriksaan.
“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” ucap Budi.
KPK menyebut OTT itu menyangkut kegiatan importasi. KPK mengendus terdapat korupsi yang dilakukan oleh para pihak berhubungan impor. KPK sudah menciduk para pihak di Jakarta dan Lampung terkait OTT ini.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," jelas Budi.
KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan ialah eks direktur di Bea Cukai. Tapi, KPK merahasiakan detail identitas dan peran pihak yang ditangkap.
"Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ucap Budi.
KPK memastikan OTT di Jakarta berbeda kasus dengan yang terjadi di Kantor Pratama Pajak (KPP) Banjarmasin. Untuk di Banjarmasin kasusnya menyangkut restitusi pajak. Restitusi pajak ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Lihat postingan ini di Instagram