Selasa 09 Jan 2024 05:45 WIB

Rafael Alun Divonis 14 Tahun

Ayah Mario Dandy tersebut terbukti menerima gratifikasi dan TPPU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy itu dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu. "Menjatuhkan pidana terhadap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement