Rabu 30 Sep 2026 15:07 WIB

10 Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diratakan Atas Permintaan DPR, Ini Alasannya

Huniah mewah dibangun ilegal tanpa APBN, melainkan dengan dana swadaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XIII DPR RI meminta 10 rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat diratakan pada Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR beralasan hal itu dilakukan guna menghindari diskriminasi terhadap napi disana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan alasan pembongkaran supaya menyetop praktik keistimewaan atau perlakuan berbeda di dalam lapas Cibinong. Dewi berharap pembongkaran itu dapat mengembalikan tata kelola pemasyarakatan yang baik.

Baca Juga

"Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Dewi dalam kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyebut rumah-rumah di Lapas Cibinong berdiri ilegal. Rumah tersebut dibangun tanpa APBN, melainkan dengan dana swadaya.

Hal inilah yang menurutu Rinto mesti ditindaklanjuti dengan pembongkaran tanpa menunggu hasil lengkap investigasi internal Kemenimipas. "Sepuluh bangunan itu bukanlah aset negara. Jadi tidak perlu menunggu hasil investigasi," ujar Rinto.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi