REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XIII DPR RI meminta 10 rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat diratakan pada Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR beralasan hal itu dilakukan guna menghindari diskriminasi terhadap napi disana.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan alasan pembongkaran supaya menyetop praktik keistimewaan atau perlakuan berbeda di dalam lapas Cibinong. Dewi berharap pembongkaran itu dapat mengembalikan tata kelola pemasyarakatan yang baik.
"Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Dewi dalam kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyebut rumah-rumah di Lapas Cibinong berdiri ilegal. Rumah tersebut dibangun tanpa APBN, melainkan dengan dana swadaya.
Hal inilah yang menurutu Rinto mesti ditindaklanjuti dengan pembongkaran tanpa menunggu hasil lengkap investigasi internal Kemenimipas. "Sepuluh bangunan itu bukanlah aset negara. Jadi tidak perlu menunggu hasil investigasi," ujar Rinto.
Lihat postingan ini di Instagram




