Kamis 14 Mar 2024 13:45 WIB

Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum penjara 14 tahun. Hukuman ini tak berubah dari putusan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PT DKI menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," tulis isi putusan tersebut dalam laman resmi PT DKI yang diakses pada Kamis (14/3/2024).

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tulis putusan tersebut.

Adapun putusan banding yang terregistrasi dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini diketok pada 7 Maret 2024. Tjokorda Rai Suamba duduk sebagai hakim ketua tinggi dengan dibantu Hakim Anggota tinggi Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement