Senin 05 Aug 2024 20:57 WIB

Retritusi David Ozora, DPR: Pengadilan Jangan Lepas Tangan

Negara harus mendorong korban mendapatkan keadilan.

 Rafael Alun Trisambodo berbincang dengan putranya Mario Dandy. foto ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rafael Alun Trisambodo berbincang dengan putranya Mario Dandy. foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jangan merasa tugasnya selesai setelah mengotok palu perkara penganiayaan Mario Dandy atas David Ozora. Negara harus mendorong warga negara mendapatkan keadilan.

“Mereka tidak boleh lepas tangan setelah menjatuhkan vonis atas perkara ini. Jadi jangan dianggap selesai,” kata Nasir, Senin (5/8/2024). Ketika warga negara ingin mendapatkan keadilan, lanjutnya, maka negara harus mendorong dan mengawasi jalannya putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Nasir Djamil menanggapi besaran uang retritusi (uang ganti rugi pelaku tindak kejahatan kepada korban) yang diterima keluarga David Ozora, baru Rp.706 juta. Padahal putusan pengadilan memutuskan Rp.25 miliar.

Nasir Djamil mengatakan, setiap orang harus menghormati putusan pengadilan. Karena itu putusan majelis hakim PN Jaksel harus dilaksanakan. “Mengganti rugi korban dengan angka segitu (hanya Rp.706 juta) itu sama saja mengangkangi putusan pengadilan itu sendiri,” kata Nasir.

Menurutnya, pihak keluarga Mario Dandy harus memenuhi perintah pengadilan dengan membayar uang retritusi Rp.25 miliar. “Kecuali ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan majelis hakim tersebut,” ungkap wakil rakyat dari dapil Aceh ini.

Nasir menyarankan pihak keluarga David Ozora jika memang tidak mendapatkan titik teranng mendapatkan uang retritusi seperti putusan pengadilan, mereka bisa memperkarakan balik.

Selama ini, harta hasil korupsi yang disita KPK memberikannya ke pemerintah atau lembaga. Misalya memberikan gedung kepada pemerintah “Saya tidak tahu apakah bisa kalau harta sitaan yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap bisa diberikan ke pribadi (sebagai uang retritusi untuk keluarga David),” ungkapnya.

Dalam persoalan retritusi ini, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku sudah banyak mendapat masukan dari Kejaksaan. Di antaranya terkait dengan Kejaksaan yang akan menghadirkan pelaku penganiayaan, Mario Danddy, untuk ditanya komitmennya dalam membayar retritusi.

“Kalau mau bayar berapa? dan sebagainya. Nanti Kejaksaan akan memberitahukan kepada kami. Untuk selanjutnya kami akan melakukan apa,” ungkap Jonathan.

Ditegaskannya, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Menurut Jonathan, pihak keluarga Mario Dandy mengaku sudah tidak punya harta lagi karena sudah disita terkait dugaan korupsi. “Ya kita tahukan yang namanya koruptor itu, paling pinter bohong,” kata dia.

Dari upaya hukum yang terus dilakukan, Jonathan berharap akan terbuka aset-aset yang masih dimiliki keluarga Mario Danddy. “Kalau berhasil atau tidak itu nomor dua, utamanya adalah supaya membongkar (aset yang dimiliki),” papar Jonathan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement