REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, demi keadilan, pihak keluarga David Ozora agar melakukan gugatan perdata atas retritusi yang diberikan keluarga Mario Dandy.
Hibnu mengatakan restritusi yang diterima keluarga David tidak cukup hanya hasil penjualan mobil saja. “Karena kemarin tuntutan restritusinya tidak hanya itu. Apa yang dimintakan dan apa yang diputuskan pengadilan jauh sekali,” ungkap Hibnu.
Dijelaskannya, pihak LPSK dan Kejaksaan meminta retritusi bagi David Ozora lebih dari Rp.100 miliar. Sementara putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan Rp.25 miliar. Dari putusan hakim inipun, yang baru diterima keluarga korban baru dari hasil penjualan mobil Rubicon senilai Rp.706 juta.
Menurut Hibnu, pihak David sebagai korban bisa mengajukan tuntutan perdata. “Kalau tidak salah kan korban minta (restritusi) lebih dari Rp.100 miliar , sementara yang dikabulkan hanya Rp. 25 miliar. Sisanya bisa ajukan gugatan perdata demi keadilan,” kata dia.
Dengan kondisi ini, menurut Hibnu, keluarga David tetap bisa mengupayakan keadilan melalui gugatan perdata. “Upaya ini yang masih bisa dllakukan,” ungkapnya.
Bagi Hibnu, sejauh ini pihak Kejaksaan dan LPSK sudah bekerja luar biasa dalam menangani kasus penganiayaan David ini. Mereka juga telah maksimal dalam mengupayakan retritusi untuk korban hingga ratusan miliar.
“Kolaborasi Kejaksaan dan LPSK sudah maksimal dalam hal retritusi sudah maksimal. Walaupun putusan pengadilannya tidak seperti yang diharapkan,” ungkapa Hibnu.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Jaksel. Menurutnya, ia telah bersama-sama dengan pihak Kejaksaan dalam memperjuangkan kasus ini. Ia merasa keluarganya telah diantar dalam mendapatkan keadilan. “Benar-benar melihat kami dari pihak korban diantar menuju ke ujung keadilan,” kata Jonathan.