Kamis 07 Sep 2023 16:39 WIB

Ayah David Mengaku Puas dengan Hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy divonis 12 tahun sedangkan Shane Lukas 5 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga anak korban DO merasa lega dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap duo terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Ayah anak korban DO, Jonathan Latumahina mengatakan, saat ini, dirinya dan tim kuasa hukum tinggal menunggu konsistensi peradilan di tingkat banding untuk proses inkrah kedua terdakwa.

Jonathan mengatakan, vonis bersalah dan hukuman penjara 12 tahun terhadap terdakwa Mario Dandy sudah sesuai harapan. Begitu juga dengan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Shane Lukas.

Baca Juga

“Cukup panjang proses hukum ini. Tetapi secara umum, kami puas dengan tuntutan dan vonis, serta hukuman yang sudah dipenuhi,” kata Jonathan saat hadir di sidang pembacaan putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Jonathan menambahkan, dari putusan majelis hakim, satu terdakwa, Shane Lukas memang menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Mario Dandy, walaupun menyatakan pikir-pikir untuk melawan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), menurut Jonathan, juga membuka peluang untuk melawan dengan pengajuan banding.

Karena itu, Jonathan, pun berharap di tingkat kedua, majelis hakim banding dapat menjaga konsistensi putusan peradilan tingkat pertama, yang menurutnya sudah memberikan keadilan bagi korban anak DO, dan keluarga.

“Kalau mendengar vonis hakim tadi, saya kira itu cukup mewakili pencarian keadilan bagi kami selama ini. Karena ada yang banding (Shane Lukas), dan juga mungkin Mario yang kayaknya juga banding, jadi kami juga akan siap-siap untuk menyampaikan tentang fakta-fakta baru,” kata Jonathan.

Fakta-fakta baru tersebut, kata Jonathan terutama terkait dengan kondsisi psikologis putranya, DO. Ia mengeklaim kondisi David dapat menjadi penguat alasan bagi majelis banding, untuk mempertahankan atau memperberat hukuman terhadap Mario Dandy, juga Shane Lukas.

“Jadi ada juga kesempatan bagi kami, untuk memberikan fakta-fakta baru, supaya keadilan yang sudah diberikan hakim (PN Jaksel) ini tetap tegak, dan dapat inkrah sesuai dengan putusan ini,” kata Jonathan.

Selain menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 dan 5 tahun terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, majelis hakim juga setuju dengan pidana tambahan berupa restitusi atau ganti rugi materil atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap anak korban DO. Tetapi, hukuman restitusi tersebut, hanya ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy.

Majelis hakim dalam putusannya, mewajibkan terdakwa Mario Dandy membayar pidana pengganti senilai Rp 25 miliar kepada anak korban DO. Jumlah restitusi tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang membebankan ganti rugi sebesar Rp 120 miliar terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Namun hakim dalam pertimbangan putusan menegaskan, restitusi hanya dapat dibebankan terhadap pelaku utama dari tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Karenanya, dalam putusan terhadap Shane Lukas, majelis hakim tak menghukumnya dengan restitusi.

Terkait restitusi tersebut, Pengara Keluarga DO, Melissa Anggraini mengatakan, pidana ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy tersebut bukan prirotias utama bagi kliennya dalam mencari keadilan. Menurutnya, meskipun nilai restitusi dalam putusan hakim tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa.

Namun begitu majelis hakim sudah memberikan keadilan bagi anak korban DO dan keluarga, dengan menjatuhkan hukuman pidana maksimal Mario Dandy dan Shane Lukas. “Terkait restitusi, kami sepenuhnya menyerahkan kepada hakim. Tetapi yang lebih penting bagi kami, adalah keputusan hakim yang sudah sangat baik. Kami sangat mengapresiasi keputusan hakim ini,” kata Melissa.

Selanjutnya, kata Melissa, tim pendamping hukum keluarga DO juga berharap agar di tingkat banding nantinya, dapat berujung pada pemenuhan keadilan dengan tetap mempertahankan vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan. “Kami sangat percaya, putusan hakim hari ini, akan sama dengan apa yang nantinya akan diputuskan di pengadilan banding,” tegas Melissa.

Selain terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, satu pelaku turut serta dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak korban DO, adalah AG. AG saat ini berstatus terpidana anak yang sudah inkrah diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement