Kamis 07 Sep 2023 16:31 WIB

Kucing Korban Pemberian Soju di Padang Dihadirkan di Persidangan

Kucing tersebut diketahui kini diadopsi oleh salah seorang cat lover di Padang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kucing persia medium bernama Flo, korban pemberian soju oleh pemiliknya di Padang turut dihadirkan di persidangan, Kamis (7/9/2023). Kucing tersebut diketahui kini diadopsi oleh salah seorang cat lover di Padang. 

Pantauan Republika.co.id, kucing Flo dihadirkan di persidangan yang dipimpin hakim tinggal, Juandra. Kucing tersebut dihadirkan di samping dua orang saksi. Kucing Flo diletakkan di atas kursi dengan sebuah kandang kecil berwarna ungu. 

 

Dalam persidangan ini dihadirkan ketiga orang perempuan terdakwa kasus pemberian soju ke kucing Flo. Mereka adalah Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. 

 

Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak hakim tunggal Juandra. Hakim Juandra meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.

 

Di sisi lain, sejumlah organisasi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Saat ini persidangan akan dilanjutkan kembali setelah diskors 3 jam. Hakim tunggal akan langsung membacakan putusan terkait kasus ini.

 

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association. Ketiga tersangka sebelumya telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, salah satunya berjanji tidak akan mengadopsi atau memelihara kucing dengan alasan apapun.

 

Permintaan maaf ini disampaikannya saat didatangi para cat lover di Padang di indekos tersangka. Kasus ini menjadi sorotan dan viral karena kejahatan hewan yang dilakukan para tersangka tersebut. 

 

Video tersangka mencekoki kucing berupa soju banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju.

 

Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya. “Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

 

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri.

 

Baca Juga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement