Kamis 07 Sep 2023 17:01 WIB

Tiga Pelaku Pencekokan Miras ke Kucing Divonis Penjara 2 Bulan

Pelaku menjalani hukuman penjara jika terlibat tindak pidana lain dalam 4 bulan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang menjatuhkan hukuman penjara dua bulan kepada tiga orang terdakwa pelaku pencekokan miras jenis soju kepada kucing. Namun, ketiga terdakwa, kata hakim tunggal Juandra, tidak harus menjalani hukuman tersebut.

Mereka akan benar-benar ditahan bila dalam masa empat bulan ke depan kedapatan melakukan tindak pidana lain. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua bulan. Hukuman tidak harus dijalani kecuali dalam waktu empat bulan melakukan pidana lain,” kata Juandra, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Ketiga orang perempuan terdakwa kasus pemberian soju ke kucing bernama Flo adalah Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa terlihat menangis.

Pengunjung yang membanjiri ruangan sidang juga bergemuruh karena tidak puas dengan putusan hakim. “Ini sama saja tidak ada apa-apa, tidak ada efek jera,” kata salah seorang pengunjung yang merupakan cat lover di Padang.

 

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association. Ketiga tersangka sebelumya telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, salah satunya berjanji tidak akan mengadopsi atau memelihara kucing dengan alasan apa pun.

Permintaan maaf ini disampaikannya saat didatangi para cat lover di Padang di indekos tersangka. Kasus ini menjadi sorotan dan viral karena kejahatan hewan yang dilakukan para tersangka tersebut.

Video tersangka mencekoki kucing berupa soju banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa.

Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya. “Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

 

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan, tampak di dagunya ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement