REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara menerapkan aturan baru terkait penggunaan power bank selama perjalanan kereta api. Aturan ini berlaku untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa mulai sekarang penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk menghitung kapasitas Wh, gunakan rumus: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.
Penumpang dapat menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan. Namun, mereka dilarang mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak di kereta. Stop kontak hanya boleh digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop.
Penumpang juga wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan penumpang.
Menurut As’ad, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh penumpang. Power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Namun, penggunaannya harus tetap dalam batas aturan untuk menghindari risiko.
"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.