REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tiga wanita pelaku pencekokan minuman keras jenis soju ke kucing hari ini, Kamis (7/9/2023) hadapi sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Pantauan Republika, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) hadir dalam persidangan. Mereka tampak mengenakan hijab hitam serta hitam putih. Ketiganya hanya bisa tertunduk jelang sidang dimulai.
Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB. Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak hakim tunggal Juandra.
Hakim Juandra meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam. Di sisi lain, sejumlah organisasi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini.
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang. Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar.
Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association. Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.