Selasa 25 Nov 2025 01:45 WIB

BPN Jatim dan PTA Surabaya Tandatangani MoU Penyelesaian Sengketa Aset Keluarga

BPN Jatim dan PTA Surabaya sepakat percepat penyelesaian sengketa aset keluarga melalui MoU, dukung kepastian hukum di Jawa Timur.

Rep: antara/ Red: antara
BPN Jatim-PTA Surabaya MoU penyelesaian sengketa aset keluarga.
Foto: antara
BPN Jatim-PTA Surabaya MoU penyelesaian sengketa aset keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA, – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyelesaian sengketa aset keluarga di Surabaya, Senin. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga guna memberikan kepastian hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Yetty Krystianti Nurbuati, mewakili Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri. "Sinergisitas ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan setiap putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga dapat dieksekusi dengan cepat dan tepat," ujar Yetty. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dan program penguatan sinergisitas antarlembaga yang telah dilakukan sebelumnya.

Kerja sama strategis ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian sengketa aset seperti waris dan harta bersama, sesuai kesepakatan kedua instansi yang melihat pentingnya percepatan administrasi pertanahan demi kepastian hukum. Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menyambut baik kerja sama ini dengan menekankan pentingnya ketahanan keluarga dalam stabilitas ekonomi dan kepastian hak atas aset.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Jawa Timur, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), serta kepala bidang penataan dan pemberdayaan dan hakim tinggi agama. Fokus utama kerja sama ini adalah mendukung legalitas aset untuk memperkokoh ketahanan keluarga di Jawa Timur.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement