Kamis 07 Sep 2023 17:58 WIB

Keributan Terjadi Pascapembacaan Vonis Pelaku Pemberi Soju ke Kucing

Ketiga pelaku divonis 2 bulan penjara oleh hakim.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Keributan tak terelakkan usai hakim di Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga terdakwa pelaku pemberian minuman keras jenis soju kepada seekor kucing. Para pengunjung sidang yang rata-rata adalah pecinta kucing tidak terima dengan vonis hukuman penjara dua bulan terhadap ketiga terdakwa. 

Mereka yakni Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Karena hakim menyebutkan ketiga terdakwa tidak harus menjalami hukuman kurungan tersebut. Mereka baru harus menjalani hukuman penjara sesuai vonis bila dalam 4 bulan ke depan kembali melakukan tindakan pidana.

Baca Juga

 

“Ini sama saja tidak dihukum, tidak ada apa-apa, tidak ada efek jera,” kata salah satu pecinta kucing di Padang, Kamis (7/9/2023).

 

Kemudian salah seorang pengunjung yang juga pecinta kucing Ratu Talisha, juga melontarkan sumpah serapah terhadap ketiga terdakwa dan kepada hakim. “Woi Lo**e. Awas kau ya. Anak kami kau aniaya ya,” teriak Ratu.

 

Ia lalu mengejar ketiga terdakwa sampai keluar gedung Pengadilan Negeri Padang. Bahkan Ratu sampai membuka sendalnya untuk mengejar terdakwa untuk meluapkan amarahnya.

Ratu diketahui sengaja datang dari luar Sumbar untuk memantau persidangan pemberian soju kepada kucing di Padang. Aksi Ratu ini juga diikuti puluhan pecinta kucing lainnya untuk mengejar ketiga terdakwa pasca-persidangan.

 

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang menjatuhkan hukum penjara 2 bulan kepada tiga orang terdakwa pelaku pencekokan miras jenis soju kepada kucing. Tapi ketiga terdakwa kata Hakim Tinggal Juandra, tidak harus menjalani hukuman tersebut. Mereka akan benar-benar ditahan bila dalam masa empat bulan ke depan kedapatan melakukan tindak pidana lain.

 

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan. Hukuman tidak harus dijalani kecuali dalam waktu 4 bulan melakukan pidana lain,” kata Juandra, Kamis (7/9/2023).

 

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association. Ketiga tersangka sebelumya telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, salah satunya berjanji tidak akan mengadopsi atau memelihara kucing dengan alasan apapun.

Permintaan maaf ini disampaikannya saat didatangi para cat lover di Padang di indekos tersangka. Kasus ini menjadi sorotan dan viral karena kejahatan hewan yang dilakukan para tersangka tersebut.

 

Video tersangka mencekoki kucing berupa soju banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersnagka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

 

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

 

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement