REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO (17 tahun).
Banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, resmi diajukan atas respons perlawanan hukum serupa yang diajukan Mario ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/9/2023). “JPU mengajukan banding, setelah terdakwa mengajukan banding,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi melalui pesan singkat, Kamis (14/9/2023).
Syarief mengatakan, banding JPU bukan untuk melawan putusan majelis hakim PN Jaksel yang sudah dijatuhkan terhadap Mario. Namun kata Syarief menjelaskan, banding ajuan jaksa, karena untuk menjaga putusan majelis peradilan tingkat pertama yang tak diterima oleh Mario sebagai terdakwa melalui memori bandingnya.
Pengajuan banding Mario, dikabarkan oleh pihak pengadilan, Kamis (14/9/2023). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, memori banding yang diajukan Mario resmi dilayangkan tim penasihat hukumnya ke PN Jaksel, pada Selasa (12/9/2023). Menurut dia, panitera kamar pidana pengadilan, pun sudah menerima pernyataan banding dari tim JPU pada hari yang sama.
“Jadi benar, bahwa terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim. Dan selanjutnya, permohonan banding, juga sudah diajukan oleh tim penuntut umum,” begitu kata Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto menuturkan, setelah menerima memori banding terdakwa, maupun tim penuntut umum, pihak PN Jaksel selanjutnya akan segera melakukan pemberkasan. Pun kata dia, akan dilanjukan dengan pelimpahan perkara ke PT DKI Jakarta sebagai peradilan tingkat kedua, pengadil perkara banding.
“Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” kata Djuyamto.
PN Jaksel, pada Kamis (7/9/2023) menuntaskan proses tingkat pertama peradilan terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat korban anak DO. Majelis hakim menghukum Mario bersalah, dan menghukumnya selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim tanpa dissenting opinion juga menghukum Mario dengan pidana restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 25 miliar atas perbuatannya terhadap korban anak DO. Majelis hakim yang sama, juga menghukum terdakwa lainnya, Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan penganiayaan berat tersebut.
Hukuman badan terhadap dua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun putusan majelis hakim itu, menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman restitusi terhadap kedua terdakwa setotal Rp 120 miliar. Pun putusan hakim, menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa Shane Lukas, yang juga harus dihukum membayar restitusi terhadap korban anak DO.
Hukuman ganti kerugian tersebut menurut hakim, hanya harus dibebankan kepada pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat tersebut. Mario Dandy, disebutkan hakim sebagai terdakwa utama, pelaku dan perencana atas penganiayaan berat tersebut.