Senin 08 Jan 2024 07:19 WIB

Sempat Ditunda, Mantan Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Pembacaan Putusan Hari Ini

Sidang vonis semula diagendakan pada 4 Januari 2024, namun ditunda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang vonis ini semula diagendakan pada 4 Januari 2024. Namun, Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena berkas putusan belum rampung. 

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. 

"Senin 8 Januari 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika.co.id pada Senin (8/1/2024). 

Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT ARME. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement