REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Mahkamah Agung (MA) Brasil pada Selasa (25/11/2025) mulai mengumumkan mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro mulai menjalani hukuman penjara selama 27 tahun 3 bulan atas dugaan pemufakatan untuk melakukan kudeta setelah kalah dalam pemilihan umum terakhir. Hakim MA Alexandre de Moraes yang menangani perkara tersebut menetapkan bahwa Bolsonaro tetap ditahan di kompleks Kepolisian Federal di Brasilia, ibu kota Brasil, tempat ia ditahan sejak Sabtu pekan lalu.
Permintaan pemindahan ke penjara dengan keamanan maksimum atau penjara militer ditolak. Moraes menilai kondisi usia dan kesehatan Bolsonaro yang dianggap rapuh menjadi pertimbangan untuk tetap menahannya di markas besar kepolisian.
Bolsonaro yang berusia 70 tahun dipindahkan ke fasilitas tersebut pada Sabtu setelah berupaya membuka gelang kaki elektroniknya menggunakan solder. Kepada hakim pendamping, Ahad, Bolsonaro mengaku bahwa perubahan obat untuk mengatasi cegukan kronis membuatnya mengalami gangguan saraf dan halusinasi, yang kemudian menyebabkan ia mencoba merusak gelang kaki elektronik tersebut. Sejak Sabtu, Bolsonaro ditahan di ruang berukuran 12 meter persegi di markas besar kepolisian. Ia telah menerima kunjungan istrinya, Michelle Bolsonaro, serta dua putranya.
Moraes menolak permohonan pembela agar Bolsonaro diperbolehkan menjalani hukuman dalam tahanan rumah. Ia beralasan bahwa upaya merusak gelang kaki elektronik menunjukkan adanya indikasi rencana pelarian pada akhir pekan lalu.
Pada September, Bolsonaro dijatuhi hukuman tetap berupa penjara selama 27 tahun 3 bulan atas tuduhan merencanakan dan mengoordinasikan upaya kudeta setelah kekalahannya dalam pemilihan presiden 2022 dari Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.
Putusan MA menyebutkan bahwa rencana tersebut diduga mencakup upaya pembunuhan terhadap Presiden Lula dan Wakil Presiden Geraldo Alckmin, meskipun tidak pernah terlaksana karena kurangnya dukungan dari para petinggi militer. Sebelumnya, Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah di Brasilia selama lebih dari 100 hari karena dianggap melanggar ketentuan pencegahan terkait dugaan meminta campur tangan Amerika Serikat untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya.