Rabu 24 Dec 2025 14:53 WIB

Kecelakaan Bus Semarang Telan 16 Korban Jiwa, Polisi akan Periksa PO Cahaya Trans

Sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi mengatakan akan memeriksa Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans terkait kecelakaan yang melibatkan salah satu armadanya di simpang susun exit tol Krapyak pada Senin (22/12/2025) dini hari lalu. Sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.

"Pasti akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan atau pengurus daripada perusahaan bus tersebut," ujar Syahduddi ketika memberikan keterangan pers soal perkembangan penanganan kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di Pos Lantas Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.

Baca Juga

Dia menambahkan, pihaknya akan turut memeriksa pihak-pihak yang merekrut sopir bus Cahaya Trans yang terguling di exit tol Krapyak. "Atas dasar apa melakukan perekrutan yang bersangkutan sebagai sopir nanti akan kami dalami," ucapnya.

Syahduddi mengatakan, bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di exit tol Krapyak dikemudikan oleh Gilang (22 tahun). Dia adalah warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Gilang baru sekitar dua bulan bekerja sebagai sopir bus Cahaya Trans.

Sebagai sopir bus, Gilang memiliki SIM B1 Umum. "Yang bersangkutan adalah sopir cadangan," ungkap Syahduddi.

Menurut Syahduddi, berdasarkan pemeriksaan kendaraan yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), kondisi bus Cahaya Trans yang terguling di exit tol Krapyak sebenarnya cukup baik. "Dan memang dari Balai Pengelola Transportasi Darat juga menyatakan bahwa pada dasarnya bus tersebut laik jalan," ucapnya.

Namun soal kondisi bus tersebut akan tetap didalami. Saat ini Polrestabes Semarang sudah menetapkan Gilang sebagai tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement