Selasa 25 Nov 2025 19:38 WIB

Ini Alasan Prabowo Rehabilitasi Tiga Direksi PT ASDP Hingga Mereka Bebas

Sejumlah masyarakat permasalahkan proses hukum di KPK yang berjalan sejak Juli 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diapit Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) petang WIB.
Foto: Republika.co.id
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diapit Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) petang WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang divonis bersalah dalam aksi korporasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat. Sejumlah masyarakat mempermasalahkan proses hukum di KPK yang berjalan sejak Juli 2024.

Baca Juga

Menurut Prasetyo, baik eksekutif maupun legislatif mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk, sambung dia, meminta masukan dari para pakar hukum.

Prasetyo menjelaskan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kemenkum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dalam rapat terbatas, kata dia, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. "Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melanjutkan, keputusan Prabowo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024. Dasco menegaskan, jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat)," ujar Dasco.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement