REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Setyo menegaskan anak buahnya harus berhati-hati supaya tak ada kesalahan.
Setyo menyebut penetapan tersangka di KPK bukan urusan cepat atau lambat. Tapi penetapan itu dilakukan setelah penyidik merasa kelengkapan berkasnya sudah terpenuhi.
"Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik," kata Setyo kepada wartawan dikutip pada Kamis (4/12/2025).
Setyo menjelaskan, pimpinan KPK telah menginstruksikan penyidik supaya mendetailkan dugaan korupsi dalam perkara ini. Tujuannya supaya proses penyidikan hingga penuntutan berjalan maksimal tanpa kendala. Oleh karena itu, penyidik dan jaksa KPK berkoordinasi dalam kasus ini.
"Jadi sejak awal mereka (penyidik dan jaksa KPK) sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ujar Setyo.
Atas dasar itulah, Setyo merasa anak buahnya tak perlu buru-buru menetapkan tersangka di saat penyidikan belum rampung. KPK secepatnya menyatakan sikap kalau seluruh berkas, bukti, dan data lengkap.
"Saya kira relatif lah itu. Cepat atau lambat atau lama ya relatif," ucap Setyo.