REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun) dilaporkan meninggal dunia di Polres Metro Jakarta Selatan pada Ahad (23/11/2025). Laki-laki berinisial AI yang merupakan ayah tiri korban itu disebut meninggal dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka dilaporkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, tersangka ditemukan meninggal karena gantung diri di ruang konseling.
"Pemeriksaan tetap di ruang pemeriksaan penyidikan, tetapi karena sudah larut, dia ditempatkan di ruang konseling untuk istirahat," kata dia, Selasa (25/11/2025).
Menurut Budi, tersangka sengaja membiarkan tersangka beristirahat di ruang konseling. Pasalnya, tersangka belum bisa ditempatkan di sel tahanan lantaran belum menjalani pemeriksaan kesehatan.
Budi menjelaskan, berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, setiap tahanan yang baru masuk harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditempatkan di sel tahanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah tahanan lain tertular penyakit bawaan dari tahanan baru.
Ketika ditempatkan di ruang konseling setelah pemeriksaan hingga Ahad pukul 02.00 WIB, tersangka meminta ganti celana kepada petugas pada sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka yang ketika itu mengenakan celana pendek beralasan tak bisa menahan buang air besar. Karena itu, ia meminta petugas memberikan celana panjang.
"Setelah dia kembali lagi ke dalam, sekitar jam 6 jam (sampai) 9 pagi itu, di situlah dia melaksanakan aksi mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri," ujar Budi.
Menurut dia, polisi sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Ahad pagi agar bisa ditempatkan bersama tahanan lainnya. Namun, tersangka sudah dilaporkan meninggal dunia.
"Saya luruskan, pemeriksaan bukan di ruang konseling, pemeriksaan itu di ruangan penyidikan ruangan pemeriksaan, tetapi ditempatkan istirahat di ruang konseling," kata dia.
Budi mengatakan, polisi sebenarnya telah menempatkan petugas untuk melakukan penjagaan. Namun, penjagaan dilakukan dari luar ruang konseling. Sementara kondisi ruang konseling dikunci dari luar oleh petugas.
"Mungkin pada saat pagi itu petugas juga kan masih menunggu dokter untuk pengecekan, karena dianggap jam 6 pagi dia minta keluar kamar mandi, jadi hal yang mungkin biasa saja, rutin," kata dia.
Menurut dia, orang yang pertama kali melihat AI meninggal dunia adalah kerabatnya yang berinisial G. G melihat dari luar ruang konseling, tepatnya dari pintu kaca.
Budi mengatakan, saat ini G berstatus saksi dalam kasus itu. Pasalnya, G adalah orang yang memberikan informasi keberadaan plastik yang dibuang tersangka, yang belakangan diketahui berisi jenazah Alvaro. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, G tidak mengetahui plastik itu berisi jenazah manusia.
"Dia hanya disuruh bantu untuk membuang kantong plastik. Itu yang disampaikan Kasatreskrim dan itu (disebut tersangka) adalah bangkai binatang. Ternyata itu jenazah AKN," kata Budi.
View this post on Instagram