REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi lima telepon seluler yang disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025). Ponsel itu milik Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, upaya tersebut dilakukan lembaga antirasuah untuk melacak jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan ADK selaku bupati Bekasi nonaktif. ADK dijerat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di pemerintahan.
"Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, KPK akan mencari sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut, termasuk motifnya. "Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-10 sepanjang 2025, dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara intensif.