Ahad 22 Mar 2026 05:47 WIB

Sejak Sebelum Lebaran, Eks Menag Yaqut tak Berada di Rutan KPK

KPK alihkan penahanan tersangka kasus kuota haji itu jadi tahanan rumah.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak sebelum Idul Fitri 1447 H, tepatnya tanggal 19 Maret 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status menjadi tahanan rumah itu bersifat sementara.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak keluarga mantan menteri agama (menag) RI itu mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026 kepada KPK. Isinya agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Setelah itu, tutur Budi, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Hal itu dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya melanjutkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement