Kamis 12 Mar 2026 09:31 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut Setelah Praperadilan Ditolak

Yaqut diperiksa terkait tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kuota haji. Hal itu setelah gugatan Yaqut atas penetapan tersangka oleh KPK, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," katanya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement